Jakarta –
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai instansi pembina bagi 30 jenis calon jabatan fungsional (JF) kesehatan menerapkan syarat kualifikasi pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) pada pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK kesehatan.
Surat Tanda Registrasi atau STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Aturan tentang STR tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/SK/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
Untuk memperoleh STR, tenaga kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi. Sedangkan ijazah dan sertifikat kompetensi akan diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa berlaku STR sepanjang masa berlakunya sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 tahun. Sertifikat kompetensi dan STR tidak berlaku jika masa berlakunya habis, dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan, atas permintaan yang bersangkutan, atau yang bersangkutan meninggal dunia.
Aturan rinci syarat pendidikan dan STR pada CPNS & PPPK kesehatan 2024 dirinci dalam Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Tenaga Kesehatan Kemenkes Nomor PT.01/03/F/570/2024.
Pada surat edaran ini, JF kesehatan yang diatur syarat pendidikan dan atau syarat STR-nya antara lain jabatan CPNS dan PPPK administrator kesehatan, apoteker, asisten apoteker, asisten penata anestesi, bidan, dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, hingga terapis wicara.
Aturan STR lebih lanjut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasri (KepmenPANRB) No 322 Tahun 2024. Dikutip dari aturan resminya, berikut syarat kualifikasi pendidikan dan STR yang berlaku pada rekrutmen CPNS 2024 & PPPK.
Jabatan CPNS & PPPK Kesehatan 2024 dengan STR dan Syarat Pendidikan
1. Administrator Kesehatan
Syarat STR: –
Pendidikan: S1, S1 profesi, dan D4 bidang kesehatan
2. Apoteker
Syarat STR: Ya
Pendidikan: Profesi apoteker
3. Asisten Apoteker
Syarat STR: Ya
Pendidikan: D3 farmasi
4. Asisten Penata Anestesi
Syarat STR: Ya
Pendidikan:
- D3 kepenataan anestesi
- D3 keperawatan anestesi
- D3 keperawatan dengan konsentrasi anestesi dan gawat darurat medik
- D3 keperawatan dan memiliki sertifikat anestesi sebelum 1 Juni 2021
5. Bidan
Syarat STR: Ya
Pendidikan:
- Profesi bidan (keahlian)
- D4 kebidanan lulusan sampai 2021 (keahlian)
- D4 kebidanan/bidan pendidik lulusan sampai 2021 (keahlian)
- D3 kebidanan (keterampilan)
6. Dokter
Syarat STR: Ya
Pendidikan:
- Profesi dokter
- Profesi dokter spesialis, cantumkan jenisnya
- Profesi dokter subspesialis, cantumkan jenisnya
7. Dokter Gigi
Syarat STR: Ya
Pendidikan:
- Profesi dokter gigi
- Profesi dokter gigi spesialis, cantumkan jenisnya
- Profesi dokter gigi subspesialis, cantumkan jenisnya
8. Dokter Pendidikan Klinis
Syarat STR: Ya
Pendidikan:
- Profesi dokter spesialis, cantumkan jenisnya
- Profesi dokter subspesialis, cantumkan jenisnya
9. Entomolog Kesehatan
Syarat STR: Kategori keahlian tidak, kategori keterampilan iya
Pendidikan:
- D4 peminatan/jurusan/program studi/konsentrasi entomologi kesehatan (keahlian)
- D4 peminatan/jurusan/program studi/konsentrasi kesehatan lingkungan (keahlian)
- D4 peminatan/jurusan/program studi/konsentrasi sanitasi lingkungan (keahlian)
- S1 peminatan/jurusan/program studi/konsentrasi entomologi kesehatan (keahlian)
- S1 kesehatan masyarakat/kesehatan masyarakat peminatan lain (keahlian)
- S1 kesehatan masyarakat/kesehatan masyarakat peminatan lain konsentrasi entomologi kesehatan (keahlian)
- S1 kesehatan lingkungan (keahlian)
- S2 peminatan/jurusan/program studi/konsentrasi entomologi kesehatan (keahlian)
- S2 kesehatan lingkungan konsentrasi entomologi kesehatan (keahlian)
- D3 kesehatan lingkungan peminatan/jurusan/program studi/konsentrasi entomologi kesehatanD3 kesehatan lingkungan peminatan/jurusan/program studi/konsentrasi entomologi kesehatan (keterampilan)
- D3 peminatan/jurusan/program studi/konsentrasi entomologi kesehatan (keterampilan)
- D3 peminatan/jurusan/ program studi/ konsentrasi kesehatan lingkungan (keterampilan)
- D3 peminatan/jurusan/program studi/ konsentrasi sanitasi (keterampilan)
- D3 sanitasi (keterampilan)
- Akademi kesehatan lingkungan (keterampilan)
10. Epidemiolog Kesehatan
Syarat STR: Tidak
Pendidikan:
- D4 epidemiologi (keahlian)
- S1 kesehatan masyarakat peminatan/jurusan/program studi/konsentrasi epidemiologi (keahlian)
- S1 kesehatan masyarakat/s1 kesehatan masyarakat peminatan/jurusan/program studi/konsentrasi lain (keahlian)
- S2 epidemiologi (keahlian)
- S2 kesehatan masyarakat peminatan/jurusan/program studi/konsentrasi epidemiologi (keahlian)
- D3 bidang kesehatan (keterampilan)
11. Fisikawan Medis
Syarat STR: –
Pendidikan:
- S1 fisika peminatan fisika medis
- S1 teknik nuklir peminatan fisika medis
- Profesi fisikawan medik
- S2 fisika peminatan fisika medis
- S2 fisika medik
12. Fisioterapis
Syarat STR: Ya
Pendidikan:
- D4 fisioterapi (keahlian)
- Profesi fisioterapis (keahlian)
- D3 fisioterapi (keterampilan)
13. Nutrisionis
Syarat STR: –
Pendidikan:
- D4 gizi (keahlian)
- D4 gizi dan dietetika (keahlian)
- D4 gizi klinik (keahlian)
- Profesi dietisien (keahlian)
- S1 gizi (keahlian)
- S1 ilmu gizi (keahlian)
- S1 gizi dan dietetika (keahlian)
- S2 gizi (keahlian)
- D3 gizi (keterampilan)
14. Okupasi Terapis
Syarat STR: Ya
Pendidikan:
- D3 Okupasi Terapi
- D3 Terapi Okupasi
15. Ortotis Prostetis
Syarat STR: Ya
Pendidikan:
- D3 Ortotik dan Prostetik
- D3 Ortotik Prostetik
16. Pembimbing Kesehatan Kerja
Syarat STR: –
Pendidikan:
- D4 kesehatan jurusan/peminatan/program studi/konsentrasi keselamatan dan kesehatan kerja
- D4 keselamatan dan kesehatan kerja
- S1 kesehatan masyarakat peminatan/jurusan/program studi/konsentrasi keselamatan dan kesehatan kerja
- S1 kesehatan masyarakat/s1 kesehatan masyarakat peminatan/jurusan/program studi/ konsentrasi lain
- S1 keselamatan dan kesehatan kerja
- S1 kesehatan dan keselamatan kerja
- S2 kesehatan dan keselamatan kerja
- S2 keselamatan dan kesehatan kerja
- S2 ilmu kesehatan kerja
- S2 kesehatan masyarakat k3
- S2/Magister terapan keselamatan dan kesehatan kerja
17. Penata Anestesi
Syarat STR: Ya
Pendidikan:
- D4 penata anestesi
- D4 keperawatan anestesiologi
- D4 keperawatan anestesi reanimasi
- D4 keperawatan dengan kompetensi unggulan keperawatan anestesi
- D4 perawat yang memiliki sertifikat pelatihan anestesi sebelum 1 Juni 2021
- D4 keperawatan dengan surat keterangan pendamping ijazah keperawatan anestesiologi
- Ners yang memiliki sertifikat pelatihan anestesi sebelum 1 Juni 2021
18. Perawat
Syarat STR: Ya
Pendidikan:
- D4 keperawatan (keahlian)
- D3 keperawatan (keterampilan)
Jabatan fungsional kesehatan, syarat STR, dan kualifikasi pendidikan masing-masing lebih lanjut dapat diklik di sini dan di sini.
Informasi CPNS 2024 Kemenkes dapat dipantau di laman https://casn.kemkes.go.id. Semoga bermanfaat!
(twu/nwy)