Jakarta –
Data kajian etik dan hukum perundungan oleh dosen atau konsulen kepada peserta didik Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) mengungkap fakta baru.
Hal ini bermula ketika seorang residen bedah saraf Unpad pada Juni 2024 resign alias mengajukan pengunduran diri, yang bersangkutan kemudian dimintai keterangan oleh dekan dan muncul sejumlah pengakuan perundungan.
Dokumen tersebut sekaligus menjelaskan Komite Etik, Disiplin, dan Antiperundungan langsung melakukan serangkaian tindakan termasuk identifikasi masalah.
Hasil dari identifikasi masalah salah satunya menunjukkan para residen diminta menyewa kamar salah satu hotel dekat RSHS selama enam bulan.
Dikutip dari Antara, untuk hal ini biaya yang dikeluarkan berjumlah Rp 65 juta per orang demi memenuhi penyewaan kamar hotel dan permintaan senior lain termasuk kebutuhan hiburan dan makan.
Identifikasi masalah lain menunjukkan adanya dugaan kekerasan fisik hingga pelecehan verbal dari konsulen ke senior, sehingga kesimpulannya sanksi diberikan dalam beragam tingkatan.
Pihak komite etik sempat meminta klarifikasi tindakan kekerasan yang dilakukan dokter spesialis bedah saraf senior terhadap peserta didik.
Dalam dokumen tersebut, Komite Etik dan Hukum menyimpulkan dugaan perundungan yang melanggar sejumlah aturan, termasuk pakta integritas yang diteken bersangkutan.
Sanksi kemudian diberikan oleh Dekan FK Unpad dan Rektor Unpad.
Dekan Fakultas Kedokteran Unpad Prof Dr. Yudi Mulyana Hidayat, dr., SpOG(K)-Onk, DMAS, menjelaskan pelaku bullying yang terbukti melakukan perundungan berat sebanyak dua orang sudah ‘dipecat’ dari kampus.
Adapun tujuh orang lain pelaku bullying kategori ringan-sedang diberikan perpanjangan studi, dengan syarat pengulangan.
“Dan satu orang dosen pelaku bullying, tengah diproses untuk pemberian sanksi berat,” kata Yudi.
(naf/kna)