Makassar –
Sidang kasus oknum personel Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Briptu Sanjaya memaksa seorang tahanan wanita seks oral di kamar tahanan telah memasuki pembacaan tuntutan. Terdapat tiga poin tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Briptu Sanjaya.
Sidang tuntutan terhadap Briptu Sanjaya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu (14/8). Pada pokok tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim yang mengadili perkara agar menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Briptu Sanjaya.
“Sanjaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” demikian tuntutan Jaksa Penuntut Umum dikutip dari situs resmi PN Makassar, Sabtu (17/8/2024).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Sanjaya selama 10 tahun penjara dikurangi seluruhnya dengan penahanan yang telah dijalani,” lanjutnya.
Tuntutan berikutnya, jaksa meminta terdakwa diberi hukuman denda Rp 100 juta. Sementara pada tuntutan ketiga, jaksa juga meminta Briptu Sanjaya dihukum membayar uang pengganti Rp 25 juta.
“Apabila restitusi sebesar Rp 25 juta tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” lanjutnya.
Jejak Kasus Briptu Sanjaya Paksa Tahan Seks Oral
Briptu Sanjaya diduga memaksa tahanan wanita melakukan seks oral dalam tahanan Polda Sulsel pada Agustus 2023 lalu. Kasus ini pertama kali diungkapkan oleh pacar korban berinisial NH (26).
NH awalnya menjenguk korban yang mendekam di tahanan Polda Sulsel. Dia kemudian curiga sebab sang pacar tak ingin lama-lama dijenguk.
“Awalnya itu saya pergi membesuk. Cuma tiga hari sebelumnya itu, saya melihat perubahan sikap dari korban, biasanya kalau saya pergi membesuk biasanya lama toh terus cerita-cerita, tapi pas tiga hari sebelumnya itu, dia selalu suruh saya cepat-cepat pulang,” kata NH (26) kepada wartawan di Makassar, Rabu (16/8/2023).
NH yang menyadari perubahan korban langsung memaksa korban untuk cerita. Korban yang terus didesak akhirnya mengaku bahwa dia dilecehkan oleh oknum polisi.
“Akhirnya dia mulai terbuka, dia bilang, ‘sebenarnya ada masalahku di sini, dilecehkan ka’,” ungkap NH menirukan ucapan korban.
NH yang mendengar hal tersebut langsung mendesak korban untuk menceritakan secara lengkap. Korban lalu menuturkan pelecehan tersebut berawal saat Briptu Sanjaya masuk ke sel tahanan dalam kondisi mabuk.
“Ada polisi penjaga di sini dalam keadaan mabuk, langsung masuk di sel tahanan perempuan, di kamarku langsung baring di belakangku, terus langsung ka’ na peluk dari belakang,” kata NH kembali menirukan pengakuan korban.
NH menuturkan pelaku lalu mengajak korban untuk masuk ke toilet namun korban beralasan haid. Saat kejadian itu, korban bersama dua tahanan lain.
“Cuma waktu dibisik pacarku kemarin, (oknum polisi) bilang ayo ke WC, dia alasan bilang ‘haid’ padahal tidak ji,” kata NH.
“Saat kejadian itu, ada tahanan lain dua orang, cuma ada satu tahanan yang bangun tapi langsung pura-pura tidur karena takut,” sambungnya.
Menurut NH, pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan seks oral. Korban yang takut tak bisa melakukan perlawanan hingga menuruti kemauan pelaku.
“Tanpa aba-aba, nabaleki (membalikkan) badannya pacarku,” ujar NH.
NH menambahkan bahwa Briptu Sanjaya sebenarnya sudah sering melakukan tindakan pelecehan terhadap korban. Namun menurutnya perbuatan pelaku sudah keterlaluan karena memaksa korban melakukan seks oral.
“Sebelumnya itu dia sering melakukan pelecehan dengan oknum yang sama ini. Sudah saya tau. Tapi ini yang paling parahnya kemarin, yang kemarin itu yang sering dia lakukan misalnya korban jalan langsung tiba-tiba na pegang dadanya,” katanya.
(hmw/hmw)