Sidoarjo –
Seorang sopir di Sidoarjo anggota jaringan pengedar sabu internasional ditangkap. Dari tangan tersangka, sabur seberat 30 kg senilai Rp 30 miliar disita.
Tersangka bernama M Ihyak alias Iyek (44) warga Jalan Perlis Selatan, Kelurahan Perak Timur, Pabean Cantikan, Surabaya. Ia ditangkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Senin (22/7) sekitar pukul 12.10 WIB.
Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari tertangkapnya pasangan suami istri yang terlibat dalam jaringan narkoba pada 17 April 2024.
“Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa barang bukti yang ditemukan dalam penggerebekan adalah dua peti kayu palet berisi 30 kilogram sabu,” kata Imam di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (16/8/2024).
“Penangkapan dilakukan setelah kami mendapatkan informasi tentang pengiriman sabu dalam jumlah besar dari China,” imbuh Imam
Imam menjelaskan tersangka sehari-hari bekerja sebagai sopir. Saat ditangkap, tersangka sedang mengangkut sabu di mobil pikap Daihatsu Gran Max.
Menurut Imam, tersangka mengakui telah empat kali melakukan pengiriman sabu sebelumnya. Saat ditangkap, tersangka berupaya melarikan diri, namun berhasil ditangkap.
“Tersangka mengaku sebelumnya telah melakukan pengiriman 4 kali seberat 60 Kg,” ujar Imam.
Atas perbuatannya, tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan menghukum pelaku dengan tegas. Penegakan hukum ini juga menunjukkan kerjasama antara berbagai pihak dalam memberantas sindikat narkoba internasional,” tandas Imam.
(abq/iwd)