Sidang Tahunan MPR RI Digelar 16 Agustus 2024, Intip Sejarahnya sejak Era Sukarno

Sidang Tahunan MPR RI Digelar 16 Agustus 2024, Intip Sejarahnya sejak Era Sukarno




Jakarta

Sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2024 digelar hari ini, Jumat (16/8/2024) di Gedung Nusantara MPR RI.

Sidang tahunan MPR RI digelar hampir setiap tahun setiap 16 Agustus. Sidang ini telah digelar sejak era Sukarno.

Sejak era pandemi COVID-19, diagendakan pada hari yang sama dengan sidang bersama DPR dan DPD RI serta sidang paripurna pembukaan masa sidang 1 DPR RI.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejarah Sidang MPR dan Fungsinya bagi Rakyat

Sidang setiap tanggal 16 Agustus diselenggarakan dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia. Pada sidang ini, Presiden RI akan menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka hari ulang tahun kemerdekaan RI.

Perubahan Sidang MPR dari Era Sukarno ke Soeharto

Tradisi tersebut sudah ada sejak era Sukarno. Pada era Soeharto, pidato lalu berkembang menjadi pidato kenegaraan dan penyampaian nota keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Perubahan lainnya semasa era Soeharto adalah waktu pidato kenegaraan presiden dalam rangka kemerdekaan Indonesia.

Pada masa Sukarno, sidang tahunan ini biasanya digelar setiap 17 Agustus. Pemerintah Orde Baru kemudian menggeser pidato kenegaraan presiden digelar setiap 16 Agustus.

Perubahan itu pertama kali dilaksanakan Soeharto pada pidato kenegaraan di depan sidang DPR Gotong Royong, 16 Agustus 1967. Soeharto ingin memfungsikan DPR dengan memberikan semacam pertanggungjawaban.

Sejak 1968, pidato kenegaraan untuk memperingati HUT RI diikuti dengan tradisi penyampaian nota keuangan dan RAPBN.

Lalu pada awal era reformasi, ada pidato laporan pertanggungjawaban dari lembaga tinggi negara. Pada era inilah sidang tahunan MPR pertama kali digelar berdasarkan Ketetapan MPR Nomor 2 Tahun 1999 tentang Peraturan Tata Tertib MPR.

Dalam mekanisme sidang tahunan MPR mulai 1999 hingga 2004, setiap lembaga tinggi negara menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada MPR.

Berdasarkan laporan tersebut, MPR membuat Ketetapan MPR tentang penerimaan laporan atas pertanggungjawaban lembaga-lembaga tinggi negara.

Dikutip dari unggahan YouTube TVR Parlemen, sidang tahunan MPR pada awal reformasi juga dibutuhkan terkait perubahan Undang-Undang Dasar 1945.

Masa Pemerintahan SBY-Jokowi

Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 2004-2014, tradisi sidang tahunan MPR ditiadakan lantaran bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Maka dari itu sejak 2005, tak ada lagi pertanggungjawaban lembaga-lembaga negara kepada MPR dalam sidang tahunan.

Lalu, pada masa Presiden Joko Widodo (Jokowi), sidang tahunan MPR kembali diadakan. Sidang ini kembali diadakan sejak 2015 dengan tambahan agenda pidato laporan kinerja lembaga negara.

Maka, ada perbedaan mendasar antara sidang tahunan MPR awal reformasi dengan yang dimulai sejak 2015.

Sidang tahunan MPR sejak 2015 bukan forum pertanggungjawaban lembaga-lembaga tinggi negara kepada MPR, melainkan media formal ketatanegaraan lembaga-lembaga tinggi negara melalui Presiden selaku kepala negara menyampaikan laporan kinerjanya kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan.

Pelaksanaan sidang tahunan MPR merupakan amanat tata tertib MPR Nomor 1 Tahun 2014. Pidato laporan kinerja lembaga negara pada era 2015 diadakan sebagai forum resmi untuk seluruh lembaga negara melaporkan kinerjanya kepada rakyat.

Pola penyampaian kinerja lembaga negara juga mengalami perubahan.

Mulanya, laporan kinerja dibacakan setiap pimpinan lembaga negara. Namun, konsep tersebut dinilai tidak efisien. Oleh sebab itu, laporan diberikan kepada Presiden dan dibacakan oleh Presiden sebagai kepala negara.

Maka, sidang tahunan MPR bermakna sebagai laporan pertanggungjawaban Pemerintah kepada rakyat.

Sejarah MPR RI

Istilah Majelis Permusyawaratan Rakyat muncul pertama kali ketika sidang kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) 11 Juli 1945 yang dipimpin KRT Radjiman Wedyodiningrat. Saat itu, agendanya merupakan persiapan penyusunan rancangan UUD.

Penyebutan MPR adalah usulan dari anggota BPUPKI, Muhammad Yamin. Pada pembicaraannya dia menjelaskan konsep UUD yang telah diajukan tertulis pada 29 Mei 1945.

Khusus tentang MPR, dijelaskan bahwa, “…MPR harus memegang kekuasaan yang setinggi-tingginya di dalam republik, kekuasaan yang dipegang oleh permusyawaratan seluruh rakyat Indonesia diduduki, tidak saja oleh wakil daerah-daerah Indonesia, tetapi semata-mata pula oleh wakil golongan atau rakyat Indonesia seluruhnya, yang dipilih dengan bebas dan merdeka oleh rakyat dengan suara terbanyak..”.

Lalu, dalam rapat panitia perancang UUD yang dipimpin Sukarno selaku Ketua Panitia Perancang UUD, dalam draft UUD, Pasal 1 ayat 2 disebutkan “Souvereinteit berada di tangan rakyat, yang dilakukan sepenuhnya oleh Badan Permusyawaratan Rakyat”.

Dikutip dari buku Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia: Sejarah, Realita, dan Dinamika oleh Sekretariat Jenderal MPR RI, dalam sidang BPUPKI 15 Juli 1945 yang dipimpin KRT Radjiman Wedyodiningrat, Soepomo mengusulkan perubahan rumusan UUD sebagaimana draft yang dibuat panitia perancang UUD yakni “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.

Terkait lembaga pemegang kedaulatan, Soekiman usul agar kedaulatan diwujudkan dalam suatu badan yang dinamakan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan ditetapkan dalam UUD. maka, MPR kedudukannya sama seperti Rijksdag jerman, Konstitusi Weimar, Majelis Rendah Dai Nippon, atau Tweede Kamer dari Staten-generaal Belanda.

Istilah Majelis Permusyawaratan Rakyat disetujui dan dicantumkan dalam UUD bersamaan dengan disetujuinya rancangan UUD dalam sidang BPUPKI 16 Juli 1945 yang dipimpin KRT Radjiman Wedyodiningrat dan pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada saat pengesahan Batang Tubuh UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 yang dipimpin Sukarno.

Pada sidang PPKI tersebut, MPR disetujui sebagai suatu badan negara yang memegang kedaulatan rakyat, yang tak terbatas kekuasaannya.

(nah/nwk)



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *