Jambi –
Sebanyak 979 narapidana yang menjadi warga binaan di Lapas Kelas II A Jambi diusulkan mendapat dalam rangka HUT RI ke-79. Dari ratusan narapidana itu, 3 di antaranya akan langsung menghirup udara bebas.
Kepala Lapas Kelas II A Jambi Yunus Maraden Simangunsong mengatakan bahwa SK terhadap napi itu sudah diusulkan ke Dirjen Permasyarakatan KemenkumHAM. Pembagian remisi akan dilakukan pada 17 Agustus 2024.
“Usulan remisi untuk khusus Lapas Kelas II A Jambi estimasi tapi belum diturunkan dari pusat, kita mengusulkan 979 orang menerima remisi. Dan yang akan bebas langsung tiga orang,” kata Yunus, Kamis (15/8/2024).
Yunus memaparkan para narapidana yang mendapat remisi itu di antaranya, 446 narapidana kasus narkotika, 487 kasus pidana umum, dan 46 kasus korupsi.
“Tiga yang bebas kasus umum di antaranya kasus penadahan dan pencurian buah sawit,” ujarnya.
Yunus menambahkan, pemberian remisi ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk mendapatkan remisi.
“Remisinya bervariasi, paling tinggi itu dari narapidana kasus umum, ada beberapa orang yang dapat 6 bulan remisi, untuk kasus korupsi paling tinggi itu 4 bulan remisi,” terangnya.
Remisi ini rencananya akan diserahkan secara simbolis pada 17 Agustus mendatang oleh Gubernur Jambi Al Haris, kepada perwakilan warga binaan yang memenuhi syarat.
Saat ini jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Jambi ada sebanyak 1.405 orang, terdiri dari narapidana dan tahanan titipan.
(dai/dai)