Palembang –
Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru nakhoda tugboat yang menabrak Jembatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Dengan penetapan ini, total ada 2 orang yang menjadi tersangka.
“Melalui proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik, dan hasil gelar perkara, Nakhoda Tugboat Paris 22 berinisial MR sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto, Kamis (15/8/2024).
Sunarto mengatakan, nakhoda baru yang ditetapkan tersangka yakni dari Tugboat Paris 22. Penetapan ini, berdasarkan pemeriksaan dan hasil gelar perkara, pelaku memenuhi unsur pasal yang disangkakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saat ini pelaku diamankan di Ditpolairud Polda Sumsel. Iya berdasarkan pemeriksaan dan hasil gelar perkara, dinyatakan terpenuhinya unsur pasal yang disangkakan,” ujarnya.
Dengan penetapan tersangka tersebut, kata dia, total sudah ada 2 orang yakni nakhoda Tugboat Madelin Spirit yakni Khomsyah Alief dan nahkoda Tugboat Paris 22 berinisial MR.
Keduanya nakhoda ini disangkakan Pasal 302 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar.
“Pasal yang disangkakan, Pasal 302 ayat (3) ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda 1,5 miliar, dan atau 323 ayat (2 dan 3) ancaman 10 tahun penjara, denda 1,5 miliar. UU NO 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, dan atau Pasal 359 KUHP ancaman hukuman penjara 5 tahun,” tegasnya.
Dari peristiwa tersebut, masih kata Sunarto, pihaknya juga mengamankan barang bukti Kapal tugboat dan tongkang yang tidak jauh dari TKP.
“Barang bukti berupa kapal tugboat dan tongkang diamankan tidak jauh dari TKP, dalam penjagaan anggota pos pangkalan sandar P13 Ditpolairud Polda Sumsel,” tegasnya.
(csb/csb)