Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 29 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Aturan ini diundangkan dan mulai berlaku pada 12 Agustus 2024. Pemberian izin, insentif hingga ketentuan pekerja asing di IKN disesuaikan ulang oleh Jokowi.
Untuk aturan pekerja asing di IKN, terdapat dua sisipan ayat baru di pasal 22, yakni 2a dan 2b. Pemerintah sebelumnya membolehkan investor merekrut tenaga kerja asing di IKN untuk jabatan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan di Ibu Kota Nusantara,” tulis pasal 22 ayat 2a, dikutip detikcom, Kamis (15/8/2024).
Lalu pada pasal 22 ayat 2b, pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
– Menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping Tenaga Kerja Asing
– Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh Tenaga Kerja Asing
– Memulangkan Tenaga Kerja Asing ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir
Secara umum, perubahan materi muatan pada beleid ini dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan dan pengembangan di IKN. Proyek ini disebut merupakan skala prioritas tinggi serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
“Oleh karenanya diperlukan kebijakan khusus yang dapat mendorong Pelaku Usaha dalam pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara sesuai dengan masa transisi pada Ibu Kota Nusantara,” jelas beleid tersebut.
Pokok materi muatan perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi:
a. Perubahan penyebutan Daerah Mitra menjadi Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara.
b. Penambahan fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara dalam bentuk insentif bagi Pelaku Usaha dalam pemungutan pajak daerah khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau retribusi daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
c. Pemberian persetujuan lingkungan bagi Pelaku Usaha.
d. Penambahan pengaturan mengenai pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping Tenaga Kerja Asing.
e. Pemberian insentif bagi Pelaku Usaha yang melaksanakan kewajiban hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara.
f. Kriteria dan tahapan evaluasi, hak, kewajiban, larangan, dan peralihan HAT (Hak Atas Tanah) di wilayah lbu Kota Nusantara.
(ily/ara)