Terima Kasih Kiai-Tokoh Lintas Agama

Terima Kasih Kiai-Tokoh Lintas Agama




Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan anugerah tanda jasa dan kehormatan kepada 64 tokoh yang terdiri dari menteri, wakil menteri, hingga seniman. Salah Salah satu yang mendapatkan anugerah tersebut adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Gus Men, -begitu biasa Menag Yaqut disapa, mendapatkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama. Tanda Kehormatan diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (14/08/2024) hari ini.

Menurut Gus Men sesuai namanya, tanda kehormatan dari Presiden tersebut tentunya bukan untuk dirinya pribadi, tapi sebuah kehormatan untuk kerukunan Indonesia. Atas anugerah tersebut Menag menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Ibunda, Nyai Hj Muchsinah Cholil, yang telah merawat dan mendidiknya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ucapan terima kasih juga Gus Men sampaikan kepada Presiden Joko Widodo. “Tanda kehormatan ini tentu tidak terlepas dari kepercayaan yang diberikan Presiden yang memberi kepercayaan saya untuk mengabdi kepada bangsa dan negara dengan memimpin Kementerian Agama,” kata Gus Men dalam keterangan tertulisnya.

Tak lupa ucapan terima kasih juga disampaikan kepada para kiai, ulama, habaib, dan tokoh lintas agama. “Mereka adalah guru dan sahabat yang terus bersinergi dalam rangka merawat kerukunan umat dan meningkatkan kualitas kehidupan keagamaan di Indonesia,” kata dia.

Terima kasih juga Menag Yaqut sampaikan kepada seluruh jemaah haji yang setiap tahun mendoakan kemajuan dan kemakmuran Indonesia di tempat-tempat mulia dan mustajab. “Terima kasih dan apresiasi saya sampaikan juga kepada seluruh ASN Kementerian Agama. Tanda kehormatan ini adalah bukti dan buah kinerja bersama dalam menghadirkan kementerian yang melayani semua agama,” tutup Menag.

Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Tanda Kehormatan dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. Bintang Mahaputera merupakan Tanda Kehormatan tertinggi setelah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia.

Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, mengatur bahwa Bintang Mahaputera diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan: 1) berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara; 2) pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan atau 3) darma bhakti dan jasanya yang diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

(erd/erd)



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *