Jakarta –
Selebgram Cut Intan Nabila mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Armor Toreador. Intan Nabila dipukul berkali-kali oleh suaminya.
Dalam video CCTV yang dibagikan Cut Intan di Instagram, terlihat Armor Toreador melayangkan pukulan kepada Intan. Polres Bogor juga ikut menyelidiki kasus ini. Hingga akhirnya Armor Toreador ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Menyoroti hal itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ratna Susianawati meminta para korban KDRT untuk berani bersuara dan melaporkan kasus kekerasan yang dialami tanpa takut terstigma oleh masyarakat.
Dirinya juga mengapresiasi keberanian Cut Intan Nabila yang angkat bicara terkait kasus kekerasan yang dialami oleh suaminya.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan tidak bisa kita toleransi lagi. Terlebih kekerasan tersebut terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman dan dilakukan oleh orang terdekat korban,” katanya, dikutip dari laman KemenPPPA, Rabu (14/8/2024).
“Korban harus berani bersuara agar hak-haknya terpenuhi dan pelaku mendapatkan hukuman tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, kita sebagai masyarakat dan pemerintah juga harus memberikan dukungan dan pelayanan yang mengedepankan kepentingan korban,” lanjutnya lagi.
Menurut Ratna, pihaknya melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan komunikasi dan sinergi lintas pihak dalam menangani kasus ini.
Setelah pemberitaan kasus KDRT ini mencuat, tim SAPA langsung melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut, Ratna menegaskan, pihaknya mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan berperspektif korban.
“Informasi terakhir, Polres Bogor telah menangkap terduga pelaku di wilayah Jakarta Selatan. Proses hukum ini harus terus berjalan agar pelaku mendapatkan hukuman tegas guna mewujudkan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera, tidak hanya kepada pelaku tapi juga kepada siapa pun yang terindikasi melakukan kekerasan,” kata Ratna.
Ratna juga mengajak masyarakat yang mendengar, melihat, mengetahui, atau mengalami kasus kekerasan kepada perempuan dan anak untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.
“Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” tutup Ratna.
(suc/up)