Jakarta –
Polisi telah memeriksa pria di Cilincing, Jakarta Utara, berinisial W alias S (38) dalam kasus pembakaran rumahnya sendiri setelah cekcok dengan istrinya. Polisi mengatakan pelaku dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya tersebut.
“Dalam kejadian pelaku membakar rumah dalam keadaan mabuk,” kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
Fernando menjelaskan, pertengkaran terjadi sejak malam sebelum kejadian. Pelaku sempat mengancam akan membakar pakaian jika istri tidak pulang.
“Setelah cekcok istri pelaku pindah ke rumah kerabat daerah Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Oleh pelaku sempat menghubungi istri diminta pulang jika tidak pulang mengancam bakal membakar pakaian istrinya,” kata dia.
Pelaku saat itu meminta istrinya untuk pulang ke rumahnya. Lantaran tak kunjung pulang, pelaku lantas menyulut api hingga membakar rumahnya.
“Keluar ancaman dari mulut pelaku akan membakar pakaian istri jika tidak pulang. Namun, setelah ditunggu-tunggu, tidak pulang akhirnya pelaku membakar selimut tanpa sadar langsung menyambar rumah dan terbakar habis,” jelasnya.
Fernando menambahkan, saksi di lokasi sempat menegur pelaku saat melakukan aksi pembakaran. Namun hal tersebut tidak dihiraukan hingga api membesar.
“Saat ditegur saksi, yaitu tetangga sekitar, pelaku sempat bilang nanti akan padam sendiri,” imbuhnya.
Jadi Tersangka
Aksi pria di Cilincing, Jakarta Utara, berinisial W (38) membakar rumah sendiri setelah cekcok dengan istrinya terjadi pada Minggu (11/8) siang. Terkini, W sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Sudah (diamankan). Sudah jadi tersangka, soal pembakaran,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Selasa (13/8).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP. Pelaku dijerat ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(wnv/mea)