Polisi Periksa Staf Panitera PN Depok ‘Koboi’ Penodong Airsoft Gun

Polisi Periksa Staf Panitera PN Depok ‘Koboi’ Penodong Airsoft Gun



Depok

Polisi menyelidiki kasus penodongan senjata airsoft gun yang dilakukan oleh DN, staf panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok. DN kini diperiksa di Polres Metro Depok.

“Proses penyidikannya sudah kita lalui, dalam artian kita sedang lakukan pemeriksaan terhadap pelakunya,” kata Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

Yefta mengatakan pihaknya juga memeriksa saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut. Serta menganalisis video maupun CCTV untuk mendalami kasus tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kemudian kita juga ambil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melihat. Kemudian analisis dokumen kita lakukan untuk video maupun pengambilan alat bukti lain seperti CCTV,” tuturnya.

Polisi mengatakan DN terancam hukuman 4 tahun karena melakukan penganiayaan ringan. Namun, saat ini status DN masih sebagai terperiksa.

“Untuk ancaman hukuman, itu 4 tahun untuk penganiayaan ringan. Pasalnya 351 KUHP, dan Pasal 335 tentang pengancaman dengan kekerasan KUHP,” tuturnya.

Izin Senjata Mati

Sebelumnya, staf panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial DN menodongkan airsoft gun ke orang lain. Polisi mengatakan izin kepemilikan airsoft gun milik pelaku sudah mati.

“Untuk airsoft gun izinnya mati,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya saat dihubungi wartawan, Senin (12/8).

Arya mengatakan pihaknya tengah memproses pelaku dalam laporan penganiayaan. Termasuk kepemilikan airsoft gun.

“Dan kita proses baik laporan penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkannya. Sama kepemilikan senjata airsoft gun-nya,” tuturnya.

Akan Diberi Sanksi

Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok Andry Eswin buka suara terkait kasus penodongan stafnya tersebut. Esin memastikan pegawai tak dibekali senpi.

“Oh, tidak, kami (pegawai) tidak dibekali (senpi),” kata Eswin kepada wartawan di PN Depok, Senin (12/8/2024).

Dia mengatakan akan ada sanksi staf panitera ‘koboi’ apabila terbukti pegawai memiliki senpi. Terkait pemberlakuan sanksi bergantung pada apa yang dilanggar.

“Sanksi sendiri? Oh, ada. Tentunya kita merujuk pada aturan kan, saksinya apa itu nanti tergantung apa yang dilanggar. Nanti terhadap hal tersebut, pimpinan lah, seperti itu,” jelasnya.

Eswin mengatakan sanksi terberat apabila terbukti adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Namun, dalam kasus ini, lanjut Eswin, petugas PN masih dalam tahap pemeriksaan.

“Sanksi berat yang dijatuhkan terhadap pegawai negeri ya, saya bicara umum ya, adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Tapi kan kita kembali lagi, lihat dulu case-nya seperti apa,” jelasnya.

(mea/mea)



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *