Polewali Mandar –
Wanita berinisial JN (40) ditetapkan tersangka usai menikam istri kedua suaminya inisial JR (38) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Belakangan, JN melaporkan korban dan suaminya atas tuduhan menikah tanpa izin.
“Iya (tersangka) melapor, yang dilaporkan pasangan itu, suaminya dan istri barunya (JR),” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polman Ipda Mulyono kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
Tersangka melaporkan korban dan suaminya di Polres Polman, Jumat (9/8) kemarin. Polisi tengah memproses laporan dari tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Si terlapor tadi datang ke sini, setelah ditetapkan tersangka membuat pengaduan. Mengadukan bahwa suaminya kawin lagi dengan JR tanpa izin,” ungkap Mulyono.
Lebih lanjut Mulyono mengatakan tersangka sudah pernah menyampaikan niat untuk melapor ke polisi karena suaminya menikah lagi. Namun hal itu urung dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
“Sebenarnya si istri (pernah) menyampaikan bahwa saya akan adukan tapi takut ketika nanti akan dicerai, siapa nanti yang akan membiayai anaknya makanya peristiwa itu sempat didamaikan,” ungkapnya.
Mulyono memastikan laporan tersangka maupun korban tetap berjalan. Pihaknya akan mendalami laporan tersangka dengan mengumpulkan keterangan dari saksi.
“Laporannya ditindaklanjuti tapi masih tahap penyelidikan, (aduan tersangka dan korban) tetap berjalan dua-duanya,” imbuh Mulyono.
Diberitakan sebelumnya, JN menjadi tersangka usai menikam istri kedua suaminya inisial JR menggunakan sepotong besi. Pelaku gelap mata karena cemburu terhadap korban yang kerap memamerkan kemesraan bersama suami di media sosial.
“Menurutnya ini, (korban) selalu memposting di media sosial kegiatan sehari-hari bersama suaminya, sehingga merasa cemburu. (Memposting kemesraan) kurang lebih seperti itu,” beber Mulyono, Jumat (9/8).
(sar/hmw)