Jakarta –
Partai Demokrat kembali mengajukan permohonan Pileg DPR 2024 untuk Dapil Banten II ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, Demokrat menyebut KPU tak melaksanakan putusan MK dengan benar.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Demokrat dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jumat (9/8/2024). Sidang perkara 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Demokrat mengatakan hasil penghitungan perolehan suara ulang di Kota Serang yang merupakan tindak lanjut dari putusan MK dilakukan KPU secara tidak sah.
“Menyatakan KPU telah melaksanakan putusan mahkamah nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 secara salah dan tidak sesuai dengan amarnya,” ujar Demokrat dalam petitumnya.
Kuasa hukum pemohon, Andi Safrani, mengatakan Demokrat memperoleh 142.129 suara dan PDIP 142.154 suara atau selisih 25 suara berdasarkan SK KPU untuk Pileg DPR di Dapil Banten II. Andi mengatakan Demokrat mendapatkan suara 142.279 atau unggul 125 suara dari PDIP.
“Berdasarkan SK yang diterbitkan oleh termohon, suara partai politik untuk Demokrat ditetapkan sejumlah 142.279, sedangkan PDIP 142.154. Menurut kami, ini adalah perolehan yang keliru. Sedangkan, menurut versi termohon PDIP 142.154 sedangkan demokrat 142.129. Jadi versi kami sesungguhnya pemohon masih tetap unggul dari PDIP dengan selisi 125 suara,” ujar Andi.
Demokrat menilai KPU memiliki niat melaksanakan putusan MK dengan tidak sesuai amar putusan. Dia mengatakan KPU tidak mengikutsertakan para peserta pemilu dalam pembukaan kotak suara.
“Pemohon memiliki niat melaksanakan putusan mahkamah, tidak sesuai amar putusan dengan modus sebagai berikut. Tidak mengikut sertakan para peserta pemilu dalam pembukaan kotak suara di Kota Serang, menghilangkan C-Hasil untuk perolehan suara PDIP di 20 TPS di Kota Serang. Menolak menyandingkan menggunakan data elektronik dan C hasil-DPR,” tuturnya.
“Membuat perolehan suara pemohon menjadi tidak sah sebanyak 189 suara di 20 TPS yang hilang C-hasil DPR aslinya. Serta menyandingkan atau menetapkan perolehan suara semua partai politik dari hasil penghitungan suara ulang di 20 TPS, yang seharusnya hanya suara PDIP saja sesuai amar putusan Mahkamah,” sambungnnya.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan sidang dengan agenda jawaban dari pihak KPU dan Bawaslu akan dilanjutkan pada 13 Agustus 2024.
“Sidang penundaan yang diagendakan Selasa 13 Agustus untuk penyampaian keterangan Bawaslu yang paling utama adalah mendengar jawaban termohon KPU, kan tuduhan disampaikan termohon langsung. Termohon Bawaslu dan pihak terkait supaya menyerahkan jawaban keterangannya pada 1 hari sebelum agenda sidang,” ujar Suhartoyo.
(dwia/haf)