Jejak Kasus Baby Sitter Penganiaya Anak Aghnia Punjabi hingga Dibui 3,5 Tahun

Jejak Kasus Baby Sitter Penganiaya Anak Aghnia Punjabi hingga Dibui 3,5 Tahun




Surabaya

Anak perempuan selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5), dianiaya pengasuhnya sendiri. Baby sitter yang bernama Indah Permata Sari (IPS) itu mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara. Bagini jejak kasusnya.

Aghnia Punjabi awalnya membagikan kejadian penganiayaan itu di media sosial pribadinya. Penganiayaan terungkap pada Jumat (29/3/2024) pagi, yang mana orang tua korban curiga dengan laporan sang pengasuh. Di mana pengasuh ini melaporkan, bahwa korban mengalami luka-luka karena jatuh dari kamar mandi.

Namun saat dilihat fotonya, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan kening. Orang tua korban curiga, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat pengasuh telah menganiaya korban.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban. Sebagai informasi, korban ditinggal selama dua hari di rumah bersama pengasuhnya, karena orang tuanya sedang bekerja di Jakarta.

Respons cepat dilakukan Polresta Malang Kota terkait dugaan penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi oleh pengasuhnya. Satu orang kemudian diamankan sebagai pelaku.

“Untuk perkara suster menganiaya anak majikan, sedang ditangani unit PPA Sat Reskrim Polresta Malang Kota. Dan pelaku sudah diamankan,” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto kepada detikJatim, Jumat (29/3/2024).

Polisi resmi menetapkan IPS (27) sebagai tersangka pada Sabtu (30/3/2024). Polisi menyebut ada beberapa tindakan yang dilakukan tersangka kepada korban. Di antaranya memukul menggunakan buku, menyiram dengan minyak gosok, hingga membekap korban dengan boneka.

Pada Rabu (7/8/2024), Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan vonis 3,5 tahun kepada IPS. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun penjara.

IPS dinyatakan bersalah oleh majelis hakim berdasarkan Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

“Majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Indah Permata Sari, yaitu pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim Safrudin saat membacakan amar putusan, Rabu (7/8/2024).

Safrudin menuturkan ada beberapa hal, baik hal yang meringankan maupun yang memberatkan. Sehingga, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman tersebut.

Menurut Safrudin, untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta membuat korban mengalami trauma psikis.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa kooperatif serta menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan anak yang masih perlu dinafkahi,” terangnya.

Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari bagi jaksa penuntut untuk menerima putusan vonis yang diberikan, sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sementara itu, Su’udi jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Malang menyatakan jika putusan yang diberikan oleh majelis hakim cukup sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh JPU.

“Terdakwa kami tuntut 4 tahun, tetapi majelis hakim memvonis 3 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, kami laporkan dulu ke pimpinan dan menunggu petunjuk lebih lanjut,” kata Su’udi terpisah.

Su’udi menjelaskan bahwa pasal yang dibuktikan oleh majelis hakim sama dengan pasal yang diberikan oleh jaksa penuntut, yakni Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

“Sehingga dengan putusan itu, sebenarnya sudah layak dan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Salah satu penasihat hukum terdakwa Indah, Haitsam Nuril Brantas Anarki mengatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Sebetulnya sudah cukup bagus, karena putusannya 3 tahun 6 bulan dibandingkan tuntutannya yaitu 4 tahun. Namun kami rasa, hukumannya bisa berkurang lagi,” pungkasnya.

(auh/fat)



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *