Walkot Eri Larang Iuran Siswa SDN-SMPN, Terbukti Melanggar Akan Dicopot!

Walkot Eri Larang Iuran Siswa SDN-SMPN, Terbukti Melanggar Akan Dicopot!




Surabaya

Wali Kota Eri Cahyadi mewanti-wanti sekolah di Surabaya tidak menarik iuran atau pungutan uang dalam bentuk apapun kepada siswa, khususnya untuk SD dan SMP Negeri. Eri mengancam memberi sanksi pencopotan kepala sekolah bila ada satu kali aduan.

Dia mengaku Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya diminta mengawasi sekolah melalui pengawas SDN dan SMPN. Kemudian membuat kesepakatan dengan seluruh kepala sekolah bila terjadi pungutan kepada siswa.

“Karena kepala sekolah bagaimanapun juga sebagai penanggungjawab yang ada di sekolah, sehingga kepala sekolah ini juga kita berikan sanksi kalau dia ketika di tempat dia pimpin kalau ada tarikan-tarikan,” kata Eri di Balai Kota Surabaya, Rabu (7/8/2024).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun bila ada wali murid berinisiatif dan tanpa sepengetahuan anak tiba-tiba mengadakan wisuda, wisata hingga buku-buku penunjang justru diapresiasi Eri.

“Malah saya acungi jempol. Ini menggerakkan gotong royong tanpa melibatkan anak-anak agar tidak tumbuh persaingan, rasa paling-paling,” ujarnya.

Meski belum menemukan ada temuan iuran atau pungutan, Eri tetap mewanti-wanti sekolah. Dia pun tak segan langsung memberikan sanksi meski ada satu aduan yang diterima.

“Pasti copot, karena saya pastikan tidak diperbolehkan, jangan bebani masyarakat terkait pendidikan. Negara hadir melalui sekolah gratis di negeri karena menjadi beban pemerintah dan ada anggaran. Di negeri ga ada urunan bangun gedung kelas, karena semua dilakukan oleh pemerintah. Nggak ada pungutan, kita berikan contoh. Maka yang pasti dia akan dicopot, langsung (satu kali aduan),” jelasnya.

Terkait dengan penggunaan biaya untuk bantuan atau sumbangan, Eri menekankan hal itu menjadi tanggung jawab sekolah sepenuhnya. Bila terdapat masalah hingga ke ranah perdata dan pidana juga menjadi tanggung jawab sekolah sendiri.

“Saya pastikan tidak ada iuran, tarikan kepada siswa secara langsung, sumbangan seikhlasnya tidak ada. Sanksinya perdata pidana silahkan diteruskan. Dari pemkot langsung copot dari kepala sekolah. Nggak boleh lepas tangan, ketika memberikan masalah jangan lepas tangan, tanggungen masalahmu. Pemkot ya nggak ikut-ikut, wong kita sudah perintahkan tidak ada, tapi dia menjalankan,” pungkasnya.

(esw/fat)



Source link

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *