Jakarta –
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan bahwa program tambahan keringanan utang sebesar 30% akan berakhir pada 30 September 2024. Masyarakat yang memiliki utang kepada negara diminta untuk membayarnya dengan memanfaatkan program tersebut.
“Yang memiliki utang kepada negara, bisa langsung segera dibayar ya karena tambahan keringanan utang sebesar 30% akan segera berakhir pada 30 September 2024 ini,” tulis pengumuman di Instagram resmi @ditjenkn, Rabu (7/8/2024).
Pengajuan keringanan utang dapat disampaikan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat. Yuk manfaatkan segera!
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika tidak, keringanan utang hanya bisa didapatkan sebesar 35% jika didukung dengan barang jaminan. Sementara debitur yang tidak didukung barang jaminan mendapatkan keringanan utang sebesar 60%.
Berdasarkan catatan detikcom, debitur yang bisa memanfaatkan program ini adalah debitur kecil seperti (a) debitur yang menjalankan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar, (b) debitur penerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta, dan (c) debitur dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.
Debitur dengan kriteria di atas dapat mengajukan permohonan keringanan utang secara tertulis kepada DJKN melalui KPKNL terdekat dengan melampirkan kartu identitas pemohon dan dokumen pendukung berupa surat keterangan dari aparat/dinas yang menyatakan tidak mampu menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan, atau sebagai pelaku UMKM, atau penerima kredit KPR RS/RSS.
“Negara hadir untuk yang memiliki piutang kecil,” kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Encep Sudarwan di kantornya, Jakarta Pusat, 23 Mei 2022.
(aid/rrd)