Bandar Lampung –
Dugaan korupsi di lingkungan kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung mencuat. Penyidik Kejati Lampung melakukan penggeledahan di kantor tersebut.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (7/8/2024) siang. Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyelidikan pun turut dibawa oleh petugas.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan kegiatan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Hari ini penyidik mendatangi kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Bandar Lampung. Tim Penyidik berhasil menyita dan membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung,” katanya, Rabu (7/8/2024).
“Selama proses penggeledahan tidak terdapat penolakan dan perlawanan dari pihak PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung, sehingga proses penggeledahan berlangsung secara aman dan lancar,” sambungnya.
Dia menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-02/L.8/Fd/07/2024 tanggal 06 Agustus 2024, dengan tujuan untuk mengumpulkan tambahan alat bukti dan barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Dalam kasus ini, Ricky menjelaskan ditemukan adanya pengkondisian terhadap proyek yang dimenangkan oleh PT Kartika Ekayasa. Adapun anggaran di dalam pekerjaan ini adalah sebesar Rp.87.156.366.242,00,- yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota bandar Lampung TA 2018.
“Tender ini dimenangkan oleh PT Kartika Ekayasa dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor PU/2986/PDAM/08/XII/2019 dengan nilai Rp.71.942.254.000,00,- yang ditandatangani pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dengan PPK PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung,” ucap Ricky.
“Di dalam proses pemeriksaan ini ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara,” lanjut dia lagi.
Dari nilai pagu anggaran serta nilai kontrakan bahwa indikasi awal Kerugian Keuangan Negara yang ditemukan pada Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung adalah sebesar Rp.3.223.304.445. Indikasi awal Kerugian Keuangan Negara ini sewaktu waktu dapat berubah karena masih dalam proses perhitungan Ahli.
(mud/mud)