Palembang –
Dua terdakwa Imam Basri (25) dan Marhan (32), pembunuh Adios Pratama (38) warga Palembang, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
Sidang penuntutan tersebut digelar di PN Palembang, Selasa (6/8) dipimpin Majelis Hakim Agus Raharjo dan JPU Kejaksaan Negeri Palembang Siti Syariah.
Dalam tuntutan tersebut JPU Siti Syariah membacakan langsung hasil tuntutan dihadapan kedua terdakwa secara langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti Syariah menerangkan bahwa perbuatan terdakwa yang menghabisi nyawa korban menggunakan pedang sesuai yang diatur pidana Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terdakwa masing-masing kedua terdakwa pidana mati,” tegas JPU saat membacakan tuntutan, Selasa.
Siti mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah membuat korban meninggal dunia dan masyarakat sekitar menjadi resah. Dan yang meringankan tidak ada.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU. Majelis Hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pledoi pembelaan pada sidang pekan depan.
Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan yang dilakukan kedua pelaku berawal cekcok soal bebatuan milik korban yang menutupi akses jalan pelaku.
Peristiwa itu terjadi di dekat rumahnya Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Jumat (23/2) sekitar pukul 17.15 WIB.
(csb/csb)